Radartvnews.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan melaksanakan vaksinasi bagi anak usia 12 hingga 17 tahun.
Pelaksanaan akan mulai pekan depan melibatkan Disdikbud. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdapat 147.152 anak yang masuk dalam kategori penerimaan vaksin yang tersebar di 20 kecamatan.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan sebelum melaksanakan vaksinasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukbud terkait sosialisasi, jadwal serta persyaratan penyuntikan vaksin bagi anak-anak.
Eva Dwiana menambahkan, tidak ad apersyaratan khusus bagi anak-anak yang hendak dilakukan vaksinasi. Seluruh anak yang terdaftar pada sekolah dan berdomisili di Bandar Lampung dapat mendapatkan vaksinasi mulai esok hari.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, Vaksin yang digunakan jenis Sinovac, dosis yang diberikan 0,5 ml dan dilakukan dua kali dengan jangka waktu 28 hari. Penerimaan vaksin 12 hingga 17 tahun embawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK.(sah/san)