Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungLampung Tengah

Vonis Bertubi Mantan Bupati, 4 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut

4
×

Vonis Bertubi Mantan Bupati, 4 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut

Share this article

Radartvnews.com – Sidang lanjutan setoran fee  protyek dengan terdakwa Mustafa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang secara virtual, Senin (5/7) siang. Pada sidang kali ini, tidak dihadiri jaksa KPK di ruang sidang, karena dalam situasi diberlakukanya PPKM oleh Pemerintah Pusat.

Sidang agenda putusan majelis hakim diketuai oleh Efiyanto menghukum Mustafa selama empat tahun kurungan penjara. Denda Rp 300 juta subside tiga bulan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti  sebesar Rp 17 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman dua tahun penjara.

Selain itu juga majelis hakim mencabut hak politik Mustafa selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan perbuatan korupsi dilakukan secara berkelanjutan.

Mustafa terbukti melanggar Pasal 12 A UU RI No 31 tahun 1999 dan pasal 12 B UU RI No 31 tahun 1999 Juncto UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penasehat hukum terdakwa mengaku piker-pikir atas putusan majelis hakim begitu juga dengan jaksa KPK, Yunus mengaku mengambil langkah untuk diskusi terkait uang pengganti sebesar Rp 17 miliar ini. Dalam waktu tujuh hari, nanti pihaknya mengevaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan mendorong laporan kepenyidikan.

Dalam perkara ini, Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan dinas bina marga dengan kisaran fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek. Penerimaan itu dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018, total uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Beberapa waktu lalu, Mustafa juga sudah divonis tiga tahun oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, dalam perkara korupsi bersama-sama anggota DPRD Lampung Tengah.(lds/san)