Radartvnews.com – Kedapatan tidak membawa surat keterangan vaksin dan rapid antigen saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa, ratusan kendaraan diminta putar balik.
Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Lampung Selatan melakukan tindakan tegas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung sejak PPKM diberlakukan.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian mengganas. Sejak Selasa (13/7) sore hingga pukul 19:00 WIB, lebih dariĀ 200 kendaraan roda empat putar balik.
Sebagian besar kendaraan yang putar balik berasal dari luar wilayah Lampung seperti dari Palembang dan Jakarta.
Pemeriksaan juga menyasar ke kendaraan bus umum Lintas Sumatera Jawa, untuk kendaraan yang sudah memiliki syarat dipersilahkan melanjutkan perjalanannya.
Masyarakat yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bakauheni harus dan wajib menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan berupa kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam atau scan PCR Covid-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum tiba di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakauheni.(mai/san)