Radartvnews.com – Setelah dilaporkan balik oleh Awang Helmi Chirstianto atas tuduhan penganiayaan saat terjadinya peristiwa perampasan tabung gas oksigen di Puskemas Kedaton beberapa waktu lalu.
Rendy Kurniawan bersama tim kuasa hukum dari PPNI, PBH Peradi dan LKBH Korpri mendatangi unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk memenuhi panggilan tim penyidik sebagai terlapor.
Penasehat Hukum Rendy Kurniawan, Deby Oktarian mengatakan, hari ini merupakan panggilan pertama dengan agenda klarifikasi kepada tim penyidik terkait dugaan penganiayaan. Namun, penggilan seharusnya dilaksanakan Jumat, 9 Juli 2021. Namun, karena kondisi klien masih dalam masa pemulihan sehingga tidak dapat hadir.
Sementara itu, BBH PPNI pusat tim advokasi, Jasmen Nadeak mengaku pihaknya sangat prihatin dengan peristiwa ini karena perawat sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19, sehingga Ketua Umum Persatuan Perawat Indonesia memutuskan untuk menurunkan bantuan hukum.
Proses pemeriksaan berlangsung selama 3 jam dengan 16 pertanyaan oleh tim penyidik.(rmd/san)