Radartvnews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diubah menjadi PPKM Level 4. Pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Selain itu, dalam intruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021, istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tidak lagi digunakan diganti dengan PPKM Level 4 Covid-19.
Bandar Lampung masuk dalam perpanjangan PPKM level 4 diwilayahnya. Namun Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan dalam aturan terbaru ini, pemerintah akan kembali melaksanakan rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung, sehingga bisa membuat aturan yang baik untuk masyarakat.
Dirinya juga berharap ada kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa membuat Kota Bandar Lampung terbebas dari PPKM Level 4 ini. (rdm/san)