Radartvnews.com– Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung bekerjasama dengan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Wilayah Bengkulu- Lampung berhasil mengagalkan pengiriman ribuan ekor burung tanpa dokumen resmi, Minggu malam 1 Agustus 2021.
Awalnya sopir mobil jenis mini bus dengan nomor polisi BE 1831 YT tidak mau membuka kendaraannya namun polisi terus berupaya dan akhirnya kendaraan berhasil dibuka.
Dari dalam kendaraan/ petugas mengamkan dua orang dan mendapati puluhan keranjang yang berisi ribuan burung liar tidak dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen resmi atau illegal.
Dua pelaku yaitu Mihandri dan Hafit warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Barang bukti dan kedua pelaku diamankan di kantor KSKP Bakauheni.
Dari hasil pemeriksaan petugas, terdapat 1.250 ekor burung yang dikemas dalam 50 boks keranjang warna putih yang terdiri dari 1.125 ekor burung jenis prenjak dan125 ekor burung jenis gelatik.
“Burung dari Riau, Pekan Baru dan rencananya akan dikirim ke kota Solo, Jawa Tengah dengan upah sebesar Rp1,2 juta.
Lanjut kedua pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke kantor BKSDA Bengkulu-Lampung. Pelaku akan dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan. Rencananya ribuan burung liar tersebut akan dilepasliarkan di kawasan hutan dan dikembalikan ke habitatnya.(rmd/san)