Radartvnews.com- Seorang warga Natar, Lampung Selatan, berinisial AI digelandang petugas ke ruang penyidik Mapolres Lampung Timur usai tertangkap atas kepemilikan 50 paket daun ganja di Jalan Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, pada Rabu sore(15/9/2021).
Barang haram tersebut diduga akan dijual oleh tersangka berusia 22 tahun ini di wilayah Lampung Timur. Untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.
Pelaku terancam Pasal 111 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(syd/san)