Radartvnews.com- Setelah tiga bulan melakukan pemeriksaan dan penyidikan hingga melalui proses gelar perkara, Satuan Unit Tipikor Polres Lampung Timur menetapkan seorang oknum PNS di lingkungan RSUD Sukadana, Lampung Timur menjadi tersangka.
BJ, oknum PNS yang menjabat sebagai kepala ruang rawat inap VIP Rumah Sakit Umum Sukadana, diduga telah menyalahgunakan biaya rawat inap untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan saksi, oknum ini telah melakukan aksinya sejak Oktober 2020 hingga Juli 2021. Sedikitnya ditemukan 271 pasien yang mengunakan jasa biaya ruang rawat inap dengan tidak menyetorkan dana ke kas rumah sakit RSUD Sukadana.
Berdasarkan perhitungan tim penyidik beserta barang bukti kwitansi dari enam saksi, tim peyidik Tipikor Kepolisian Lampung Timur menemukan dugaan sementara adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,110 juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.(syd/san)