Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Curi Sepeda Motor, Remaja Tiga Kali Masuk Bui

1
×

Curi Sepeda Motor, Remaja Tiga Kali Masuk Bui

Share this article
Foto: Remaja pelaku curanmor diringkus polisi -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Remaja 18 tahun, berinisial WA, warga Jalan Pramuk, Rajabasa, Bandar Lampung dibekuk Petugas Unit Reskrim Polsek Sukareme karena terlibat aksi pencurian  sepeda motor milik warga Way Dadi, Sukarame.

Tersangka diringkus setelah petugas mengajak pelaku bertransaksi jual beli sepeda motor. Meski sepeda motor sudah dimodifikasi, namun tersangka tak dapat mengelak setelah polisi melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh.

Tersangka mengaku aksi kejahatan dilakukan dengan merusak jendela rumah korban, lalu  mengambil kunci sepeda motor. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan tersangka hingga puluhan kali dengan target curian berupa handphone hingga sepeda motor.

Sebelumnya tersangka sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2014 dan 2019. Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan aksi kejahatan tak hanya dilakukan tersangka di Bandar Lampung, namun  dilakukan hingga Kabupaten Pringsewu dan Lampung Selatan.

WA kini kembali harus merasakan jeruji besi dan akan dijerat Pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(rmd/san)