Scroll untuk membaca artikel
Utama

Gara-Gara Sotong, Polisi Ciduk Lima Napi

8
×

Gara-Gara Sotong, Polisi Ciduk Lima Napi

Share this article

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung bergerak cepat mengembangkan kasus penyelundupan sotong ke Lapas Rajabasa. Hasilnya, lima narapidana langsung dijemput dan digelandang ke Mapolres setempat, Kamis malam (13/1).

Sotong yang diselundupkan ke Lapas Rajabasa ini dibawa Dede Rahmad (27), warga Telukbetung Utara (TbU). Dialah kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Cumi-cumi besar ini berisi 280 gram ganja kering siap pakai. Beruntung, sipir lapas berhasil menggagalkannya.

Sedangkan lima napi pemesan adalah Irawan (39) warga Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Muhammad Dirki (24) warga Desa Kurai, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Lalu, Tommy Riandika (25) warga Gunung Mas Telukbetung Selatan dan Muhammad Zaini alias Pakcik (49) warga Desa Tumbu Bar, Samahani, Aceh Besar serta Abdullah Adni  (26) warga Malang, Jawa Timur.

’’Mereka semua saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dalam waktu dekat kasus ini akan kita ekspose,’’ kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto.

BACA : Seludupkan Sotong Isi Ganja

Masih menurut Kapolresta, selain 6 tersangka, barang bukti yang disita berupa satu buah plastik  berisi 4 ekor cumi-cumi jenis sotong beserta 4 paket daun ganja, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor. (rmd/rie)