Scroll untuk membaca artikel
NasionalUtama

Cuma 10 Menit, Takbiran Setop Pukul 22.00

5
×

Cuma 10 Menit, Takbiran Setop Pukul 22.00

Share this article

BANDARLAMPUNG – Jajaran menteri  kabinet Indonesia Maju sepertinya tengah berlomba menciptakan aturan kontroversial.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang teranyar. Dia menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) masjid di seluruh Indonesia.

Dalam SE Kemenag ini, selain mengatur volume azan lima waktu, SE Kemenag juga mengatur kualitas suara toa di dalam dan di luar masjid.

Penyampaian pengumuman saat pelaksanaan salat Jumat mengenai hasil infak dan sedekah sebaiknya disampaikan menggunakan toa dalam masjid.

“Hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam,” bunyi SE.

Untuk kegiatan Syiar Ramadan, seperti gema takbir Idul Fitri, Idul Adha dan Upacara Hari Besar Islam disarankan menggunakan pengeras suara dalam.

Begitu pula saat takbiran 1 Syawal dan 10 Zulhijjah sebaiknya dilakukan di dalam masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Hanya saja takbiran dikumandangkan hingga sampai jam 22.00 WIB.

“Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam,” demikian bunyi SE.

Surat edaran dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas tertanggal 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Kemudian ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Inilah Aturan Lengkap Penggunaan Toa Masjid

Aturan ini diklaim untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.

Sekedar diketahui, sebelumnya aturan nyeleneh juga dibuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dengan pemberlakuan kartu BPJS sebagai syarat transaksi jual beli tanah.

Lalu Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Disusul Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yang menyebut kelangkaan kedelai sebagai bahan baku tahu tempe di Indonesia, dipicu aksi borong Tiongkok di pasar impor untuk pakan 5 miliar babi. (rie)