Scroll untuk membaca artikel
Utama

Tunggu SE Resmi, Penumpang Kereta Api Masih Tunjukan Hasil Tes Covid-19

0
×

Tunggu SE Resmi, Penumpang Kereta Api Masih Tunjukan Hasil Tes Covid-19

Share this article
Pengguna jasa Kereta Api di Stasiun Tanjung Karang tidak wajib menunjukan tes covid-19 bila sudah vaksin lengkap.

BANDARLAMPUNG- Satgas penanganan covid-19 merilis aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

Namun aturan baru yang disampaikan Senin malam (7/3) belum diterapkan di Bandarlampung. Pengguna jasa Kereta Api di Stasiun Tanjung Karang wajib menunjukan tes negatif antigen.

Meski begitu kebijakan rencanakan penghapusan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan trasportasi umum mendapatkan aperesiasi dari masyarakat.  Karena tes antigen membuat masyarakat harus mengeluarkan dana lebih.

“Saya sangat setuju karena kalan PCR kan mahal, sementara saya harus pulang pergi Lampung ke Palembang,” kata Herman, Selasa 8 Maret 2022.

Sementara itu Herlida berharap kebijakan penghapusan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan bisa segera diberlakukan.”Ya lebih cepat lebih bagus diterapkan,” tukasnya.

Belum diberlakukanya Surat Edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19, dikarenakan aturan perjalanan terbaru masih belum disahkan oleh pemerintah.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan nantinya akan ada aturan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian dan lembaga terkait.(sah/san)