Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

ASN Dilarang Cuti Massal, Pelayanan Publik Harus Maksimal

2
×

ASN Dilarang Cuti Massal, Pelayanan Publik Harus Maksimal

Share this article

BANDARLAMPUNG- Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri 1443 hijriah mulai  29 april hingga 6 Mei 2022.

Berbeda dengan aturan dua tahun terakhir,  lebaran tahun ini Kemenpan RB memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti lebaran sebelum ataupun sesudah libur nasional. Aturan itu tertuang dalam SE Mentri PANRB Nomor 13 tahun 2022.

Menyikapi hal itu, Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandarlampung Herliwati meminta kepada para ASN untuk tidak melakukan cuti bersamaan secara massal karena dikhawatirkan akan menggangu pelayanan publik.

“Kepala organisasi perangkat daerah di setiap istansi untuk selektif memberikan izin cuti selama libur lebaran agar tidak bersamaan karena dapat mengganggu pelayanan,” jelasnya.

Herliwati juga menegaskan, Pemkot Bandarlampung melarang ASN untuk menggunakan Kendaraan Dinas untuk mudik lebaran.”ASN juga tidak diperbolehkan mudik pekai mobil dinas,”. (sah/san)