Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Seluruh Perairan Terbuka di Provinsi Lampung Tercemar

2
×

Seluruh Perairan Terbuka di Provinsi Lampung Tercemar

Share this article
Foto/ist

BANDARLAMPUNG – Tim Ekspedisi Sungai Nusantara akan mengekspose ihwal kondisi sungai di Provinsi Lampung. Penyampaian hasil penelitian itu dikemas dalam bentuk diskusi publik di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung.

Ekspose dan diskusi publik itu kolaborasi sejumlah lembaga, yaitu Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Walhi Lampung, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung.

Seluruh Perairan Terbuka di Provinsi Lampung Tercemar Mikroplastik dan Zat Kimia Berbahaya.  Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Ecoton Foundation Prigi Arisandi.

Ia mengatakan ada 11 lokasi titik dengan 4 sungai utama yakni, sungai Way Seputih, Way Sekampung, Way Kuripan, dan Saluran Belau. Prigi melakukan penelitian pada 21-24 April 2022.

“Yang menjadi perhatian kami adalah semua sungai menjadi tempat pembuangan sampah. Sungai strategis aset nasional dijadikan tempat sampah, ini semua adanya miss manajemen kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” katanya, Senin (25/04).

Menurutnya pemerintah sudah membiarkan permasalahan ini dan mengabaikan pengolahan sampah.

“Pemerintah tidak memberikan fasilitas pengolahan sampah dan limbah domestik, sehingga warga di Lampung membuang sampah di sungai,” tuturnya.

Adapun 5 brand audit yang menjadi penyumbang terbesar sampah plastik di Lampung. “Yang paling banyak Wings 28%, Indofood 19%, Unilever 14%, Mayora 9%, Unicharm 5%, dan merek lain 25%,” jelasnya.

Untuk solusi Prigi memaparkan ada 75 kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki regulasi pengurangan plastik sekali pakai.

“Nah, Provinsi Lampung harusnya memiliki regulasi untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” tuturnya.

Dalam hal ini tidak bisa menyalahkan masyarakat. Namun, karena pemerintah yang menyelenggarakan dalam undang undang pengelolaan sampah nomor 18 tahun 2008.

“Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan infrastruktur pengelolaan sampah tempat sampah TPS di setiap desa yang diawasi oleh Provinsi. Jika kemudian masih ada yang membuang sampah ke sungai, patut digugat Walikota dan Bupati karena membiarkan membuang sampah sembarangan dan tidak disediakan tempat pembuangan,” paparnya.

Terakhir ia mengatakan mikroplastik dan zat berbahaya lainnya dapat menyebabkan kepunahan pada spesies keanekaragaman hayati ikan yang ada di Lampung.

“Spesies ikan ini jumlahnya sangat besar. Karena di sebuah sungai ada 60 spesies ikan yang termasuk dalam jumlah besar. Saya meneliti di Jawa itu tidak lebih dari 25 spesies, maka ini adalah potensi perikanan yang harus diselamatkan,” katanya.(cr3/san)