Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Melanggar Aturan, Tokyo Space Kafe Ditutup

2
×

Melanggar Aturan, Tokyo Space Kafe Ditutup

Share this article

BANDARLAMPUNG- Pemkot Bandarlampung Selasa 17 Mei resmi menutup Kafe Tokyo Space dan mengusulkan pencabutan izin melalui website oss milik Kementrian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Penutupan kafe yang menjadi tempat pembunuhan Prada Agung Adi Saputra itu berdasarkan rekomendasi Polresta dan rapat tim, selain melanggar aturan jam operasional usaha saat PPKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Temenggung, menjelaskan Kafe Tokyo Space tidak memiliki izin penjualan minuman keras (Miras), sebab di sekitar kafe yang terletak di Jalan KS tubun, Rawalaut, Kecamatan Enggal itu terdapat rumah ibadah dan sekolah.

“Beberapa waktu lalu manajemen kafe telah mengajukan permohonan izin miras kepada DPMPTSP dan sempat dibahas oleh tim teknis salah satunya terkait jarak antara kafe dengan rumah ibadah serta sekolah yang berada di sekitar lokasi. Namun saat rapat dua tempat itu tidak memberikan rekomendasi alias tidak setuju terkait penjualan miras,” jelasnya.

Sehingga tim teknis tidak dapat merekomendasikan penerbitan izin dari Pemkot Bandarlampung kepada manajemen kafe.

Diketahui kafe tokyo space menjadi lokasi terjadinya pembunuhan salah satu anggota tni di Lampung, selain itu juga melanggar jam operasional dan melakukan penjualan minuman keras tanpa izin.(sah/san)