Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalPesawaran

Tarif Rp80 Juta, Sudah 23 Terpedaya

3
×

Tarif Rp80 Juta, Sudah 23 Terpedaya

Share this article
FOTO : Radar Lampung TV

PESAWARAN- Desi Puspa Sari pelaku penipuanĀ  dapat menjadikan korban sebagai pegawai honorer di pemkot bandar lampung hanya tertunduk malu saat digiring petugas Kepolisian Resort Pesawaran.

Wanita berusia 30 tahun warga Sumber Rejo, Kemiling Bandar Lampung ini diringkus Satreskrim Polres Pesawaran di Kota Palembang Sumatera Selatan.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan korban berdasarkan laporan empat korban yang dijanjikan akan menjadi pegawai honorer disejumlah instansi Pemkot Bandarlampung.

“Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban mulai dari Rp15 juta dan paling tinggi Rp80 juta. Selanjutnya korban berjanji akan memberikan SK honorer Pemkot Bandarlampung paling lambat tiga bulan,” ujarnya.

Karena manisnya bujuk rayu pelaku, dengan pasrah korban menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku setelah uang diserahkan pekerjaan yang dijanjikan tidak ada bahkan pelaku menghilang tidak bisa dihubungi.

Sementara Romala Sembiring Kuasa Hukum mengatakan, para korban percaya dengan janji manis pelaku karena baground dibelakang pelaku yakni suaminya merupakan anggota polri yang diyakini korban pelaku tidak akan melakukan penipuan.

Diketahui berdasarkan hasil pengakuan tersangka, dirinya telah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 dengan total korban sebanyak 23 orang.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya Pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta pasal junto pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.(wi/san)