Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Dari 19 Saksi, Ada Calon Tersangka

9
×

Dari 19 Saksi, Ada Calon Tersangka

Share this article
Tim Inafis Polda Lampung dan Tim Dokter Disaster Victim Investigation (DVI) melakukan otopsi jasad R-F (17 tahun).

BANDARLAMPUNG – Tim Inafis Polda Lampung dan Tim Dokter Disaster Victim Investigation (DVI) melakukan otopsi jasad R-F (17 tahun) yang meninggal karena dianiaya sesama warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung di TPU Darussalam, Kelurahan Langkapura, Rabu pagi.

Biddokkes Polda Lampung menerjunkan tim forensik dipimpin dr.  Jim Ferdian Tambunan untuk melaksanakan ekshumasi dan otopsi jenajah yang sudah dikebumikan 12 Juli 2022 lalu.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung  mengatakan bahwa ini untuk melengkapi kegiatan penyidikan yang dilakukan Unit Reknata Dirkrimum Polda Lampung yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi mata yang berasal dari rekan satu sel korban, pegawai lapas, dan keluarga. Untuk sementara, hasil otopsi awal ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari dalam tubuh korban.

“Sementara pra rekontruksi pun telah dilakukan untuk mengsinkronkan keterangan saksi dengan kejadian dilapanga. Setelah semua rangkaian selesai akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini dan menunggu hasil lengkap outopsi dari tim forensik,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dilokasi makam keluarga besar R-F pun langsung memantau proses outopsi yang dilakukan pihak kepolisian. Ibunda almarhum R-F, Rosilawati menyampaikan bahwa pihak keluarga merestui pelaksanaan outopsi terhadap jenazah anaknya ini dilakukan demi keadilan agar pelaku segera terungkap.

Proses ekshumasi dan outopsi dilakukan tim forensik memakan waktu 8  jam dengan melibatkan dokter forensik Polda Lampung dan tim kedokteran forensik Jakarta.(rmd/san)