Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Mikdar Desak Kolusi dan Nepotisme Dalam PPDB SMA Dihentikan

3
×

Mikdar Desak Kolusi dan Nepotisme Dalam PPDB SMA Dihentikan

Share this article

BANDARLAMPUNG- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Lampung, termasuk di Bandar Lampung tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu – zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.

Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Lampung Tahun 2022/2023, jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Namun, dalam penerapan acap kali ditemukan permasalahan. Terkahir dugaan indikasi kecurangan dalam penerimaan siswa didik baru terjadi di SMA Negeri 1 Metro. Melihat kondisi ini, sekretaris komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas angkat bicara.

Politisi Gerindra ini menilai sistem yang diterapkan oleh pemerintah dalam dunia pendidikan ini sudah sangat bagus untuk pemerataan pendidikan dan menjamin hak masyarakat di bidang pendidikan. Namun, dalam penerapan sistem ini juga syarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) yang menyebabkan kegaduhan contoh kasus seperti yang terjadi pada PPDB di SMA Negeri 1 Metro.

Untuk itu, sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, ” saya sebagai sekretaris Komisi V meminta dibentuknya tim khusus untuk turun kelapangan melakukan pengecekan terhadap calon peserta didik yang mendaftar melalui sistem zonasi, jalur prestasi akademik dan non akademik” ujarnya.

Tim yang telah dibentuk harus berkerja melakukan pengecekan dari data kependudukan calon peserta didik. Karena selama ini banyak keluhan dari orang tua calon siswa.

“Bagaimana bisa salah satu SMA di salah satu daerah mendapatkan peserta didik baru hingga 300 orang, ini kan tidak masuk logika, apa benar di setiap kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang memiliki tahun kelahiran yang sama” keluhnya.

Hal yang sama juga terjadi pada jalur non akademik yang menjadi pilihan alternatif orang tua untuk memasukan anaknya di SMA unggulan. “Pada jalur non akademik ini juga tim yang telah dibentuk juga harus melakukan tes dan uji kelayakan, apakah benar calon siswa didik tersebut pantas mendapatkan rekomendasi di bidang tersebut” ujarnya.

Mikdar menambahkan, banyak orang tua yang mengeluhkan terkait sarana dan prasarana sekolah di tingkat SMA yang belum merata dalam sistem zonasi ini. Ini yang menyebabkan masyarakat berebut memasukan anaknya di SMA unggulan. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung harus bergerak cepat untuk menyamaratakan fasilitas sekolah tingkat SMA di seluruh daerah di Lampung” tambahnya.

Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah ini seakan menjadi problema tersendiri bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Banyak oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem zonasi dan jalur non akademik dalam penerimaan siswa didik baru di tingkat SMA.

“Bagaimana Indonesia akan menjadi bangsa yang maju jika dalam bidang pendidikan ini saja sudah muncul dugaan KKN, sementara tugas negara harus menjamin hak pendidikan seluruh warga nya” tutupnya.(wok/san)