Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungReligi

Dana Tak Kembali, Jatah Ganti Keluarga

7
×

Dana Tak Kembali, Jatah Ganti Keluarga

Share this article
doc. Radar TV Lampung

BANDARLAMPUNG – Terdapat 3.858 jumlah kuota jemaah yang tahun ini yang gagal berangkat ketanah suci akibat terkendala batas umur. Terkait hal tersebut tidak ada pengembalian dana kepada calon jemaah. Namun Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung akan menjadwalkan keberangkatan pada tahun 2023 akan tetapi tetap  menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi.

Kemudian terkait dengan pengembalian dana calon jemaah, Akhor Wiwit Sudiono, Plh Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mengatakan bahwa pengembalian dana diperuntukan untuk calon jemaah yang mengambil setoran tabungan dengan ketentuan hal tersebut dari calon jemaah yang sakit maupun yang meninggal dunia. Walaupun terdapat mekanisme lain, yakni dapat dilimpahkan kepada saudara maupun anak dari calon jemaa. Kemudian jika tidak ada yang menggantikan maka masuk kedalam proses pengambilan.

Sementara itu, terkait dengan kedatangan jemaah haji yang akan tiba di jadwal kan pada tanggal 2 Agustus 2022 pukul 14.50 WIB. Kemudian terkait dengan jemaah yang datang positif covid-19 terdapat 8 jemaah dengan data terbaru 1 orang jemaah asal Bandarlampung lalu untuk jemaah yang meninggal dunia di Lampung terdapat 4 orang jemaah dengan data terbaru jemaah asal Tanggamus.

Kemudian terkait dengan waiting list jemaah haji masih sama, yakni untuk Provinsi Lampung mencapai 45 tahun.(dis/san)