Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Pasal TPPU Juga Bakal Dikenakan

1
×

Pasal TPPU Juga Bakal Dikenakan

Share this article
Doc Radar Lampung TV

BANDARLAMPUNG – KPK melakukan penggeledahan di kantor Rektorat Universitas Lampung  terkait  kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat  Rektorat Unila Prof Karomani dan dua pejabat unila sebagai tersangka.

Penyidik datang menggunakan lima mobil yang langsung terparkir tepat di depan pintu rektorat, sekitar pukul 08.00 WIB.

Sementara ada dua polisi bersenjata laras panjang menjaga pintu masuk depan dan belakang. Polisi duduk dan sesekali memeriksa orang yang akan masuk ke gedung. Ada pula salah satu pengemudi mobil dari B 2279 I keluar membawa kertas berlogo KPK. Belum ada keterangan resmi dari KPK //

Namun, humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila   Muhammad Komarudin membenarkan adanya penggeledahan dari KPK.

Menurut Komar, sejak pagi hari KPK mengeledah beberapa  ruangan diantara, ruang bidang penerimaan mahasiswa baru dan ruang kerja rektor  Karomani, dirinya pun bersama staff lain diminta untuk menyaksikan pengeledahan yang dilakukan tim KPK ///

Hingga, Senin malam petugas KPK masih melakukan pemeriksaan dan pengeledahan dengan penjagaan ketat petugas Brimob dan Dalmas Polda Lampung.

Sementara dalam releasenya hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung Karomani dengan pasal pencucian uang, peluang itu terbuka karena hasil duit suap. Penerimaan mahasiswa baru yang dinikmati Karomani berubah jadi emas batangan dan tabungan deposito.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK sebelumnya mengatakan karomani dibantu kepala biro perencanaan dan hubungan masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri untuk mengumpulkan uang suap, yang  diminta Karomani untuk mengubah uang suap menjadi emas batangan. (rmd/san)