Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Kedok Warnet, Enam Pria Digerebek Main Judi Online

51
×

Kedok Warnet, Enam Pria Digerebek Main Judi Online

Share this article
Doc Radar Lampung TV

BANDARLAMPUNG – Warung Internet atau Warnet di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung digerebek Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandarlampung (28/8). Dilokasi ini kerap digunakan untuk bermain judi online berbagai jenis.

Polisi mendapati sejumlah pengunjung sedang asik mengadu ketangkasan bermain game judi online, mulai dari judi jenis slot, kartu, bola hingga judi tebak nomor.

Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka dibawa ke Mapolresta Bandarlampung. Tak hanya para pemainnya, polisi juga menyita perangkat komputer yang dijadikan sarana untuk bermain judi online.

Di lokasi lainnya, di Kawasan Tanjung Agung, Kedamaian, Bandarlampung, polisi kembali menemukan beberapa orang pria bermain game judi online. Para pelaku juga digelandang ke kantor polisi.

Polisi pun mengamankan 6 pelaku judi online dengan barang bukti berupa kartu ATM dan bukti transfer dari berbagai bank, sejumlah perangkat komputer, dan ponsel milik para pelaku.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk memberantas perjudian di semua daerah di Indonesia.

Atas perbuatannya ini, para pelaku kini menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Bandarlampung. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.(rmd/san)