Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Condrowati: Peran Aparatur Desa Penting Dalam Selesaikan Konflik

1
×

Condrowati: Peran Aparatur Desa Penting Dalam Selesaikan Konflik

Share this article

TUBABA- Sosialisasi peraturan daerah yang menjadi kegiatan rutin wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung kembali di gelar di bulan September 2022. Ini setelah seluruh wakil rakyat menggelar kegiatan reses tahap III yang menyerap aspirasi masyarakat.

Budhi Condrowati wakil rakyat yang dipercaya partainya menjadi anggota komisi V ini menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di Tiyuh Kartaraharja, kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sabtu, 24 September 2022.

Pada kesempatan kali ini, Condrowati sapaan akrab nya membawa Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Ansori, S.E dan Nadirsyah selaku Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sumarsono perwakilan Kelurahan Kartaraharja dan warga sekitar Kartaraharja sebagai peserta.

Dalam sambutanya, Condrowati memaparkan betapa pentingnya menerapkan Perda Rembug desa ini, Perda ini telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung untuk meminimalisir timbulnya dampak hukum dalam menyelesaikan konflik ringan yang rentan terjadi di masyarakat.

Masyarakat juga harus memahami betapa pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah, hal ini tercantum dalam point – point yang terdapat di dalam perda Rembug desa ini. ” Dalam menyelesaikan suatu konflik atau perbedaan antara kelompok bahkan individu harus mengedepankan musyawarah mufakat” ujarnya.

Selain itu, peran serta aparatur desa juga dibutuhkan, ” aparat desa juga harus memahami isi dari perda Rembug desa untuk mengimplementasikan dalam penyelesaian sengkta terhadap warganya”.tutupnya.(wok/san)