BANDARLAMPUNG- Hanafi Sampurna Ketua Tim penasehat hukum tersangka Angga yang terlibat perkelahian menewaskan Ketua Ormas Hapitul Rohman alias Pitul di Kecamatan Sukabumi menyatakan klienya tidak bersalah.
Kuasa hukum menilai aksi Angga dilakukan spontan karena diserang dengan berbagai senjata tajam oleh Ketua LMP Kecamatan Sukabumi Hapitulrohman dan kawan-kawanya berjumlah 8 orang.
Peristiwa terjadi saat acara tasyakuran di kediaman Angga, pada 3 Juli 2022 lalu. Berdasarkan pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana. Tim pengacara sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Kejadian penyerangan dan juga pengerusakan dilakukan, Hapitul Rohman, Uyoh, Ihrom alias Iyom, Cecep Sudrajat, Huri Budiono dan kawan-kawannya terhadap Angga dan Fadilah telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. Kuasa hukum mendesak polisi segera menetapkan tersangka dan menahan atas dugaan aksi premanisme.
Hidayah istri dari tersangka Angga meminta kepada bapak Jendral Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memantau perkara dan untuk memberikan keadilan. Pasca peristiwa Hidayah bersama 5 anaknya yang masih kecil tidak berani tinggal kediamanya karena takut dan trauma.
Sebelumnya disampaikan aksi dugaan premanisme pitul bersama rekanya dilakukan di tiga tempat dalam waktu kurang dari 1 jam, pertama rumah ibu Neneng di Kampung Sukajadi, Kelurahan Way Gubak.
Dilakosi kedua Pitul diduga membakar dan merusak gudang milik Eko Setiawan dan sudah dilapokan Kepolsek Sukarame pada 5 Juli 2022 lalu.
Dilokasi ke tiga tanpa diundang kelompok ini datang membawa senjata tajam dan menyerang Angga, Fadilah dan Deni Kurniawan. Saat itu tengah dilakukan acara tasyakuran di kediaman Angga.
Hapitul Rohman datang memegang pisau mencari seseorang bernama Samsul, rombongan ini masuk ketenda acara sambil menyerang Fadilah dan Deni serta mengayunkan senjata tajam kearah tamu undangan.(lds/san)