Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

7 Pemakai 2 Pengedar Narkoba Diringkus

5
×

7 Pemakai 2 Pengedar Narkoba Diringkus

Share this article

BANDARLAMPUNG- Sembilan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diringkus petugas Satreskoba Polresta Bandar Lampung. Tersangka berinisial rds, dp, mra, smr, as, yn dan rh, ditangkap karena mengkonsumsi narkoba. Sementara tersangka jh dan ds,  diringkus sebagai pengedar.

Dua pengedar barang haram ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari pengakuan tersangka jh dirinya baru satu bulan berjualan narkoba karena belum mempunyai pekerjaan tetap.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung,  Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, seluruh tersangka ditangkap selama periode 18 hingga 23 November 2022.  Petugas mengamankan barang bukti sabu sabu total 20,22 gram daun ganja 187,41 gram dua unit timbangan.

Tujuh tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 uu ri No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara, sementara jh dan ds terancam pidana 20 Tahun hingga seumur hidup.(rmd/san)