Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Metro Kembalikan Uang Rp150 Juta

8
×

Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Metro Kembalikan Uang Rp150 Juta

Share this article

BANDARLAMPUNG-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang kembali menggelar sidang terdakwa Eka Irianta.  Dalam sidang agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi ini, eks kadis DLH kota Metro mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp150 juta.

Edison Arifin selaku Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan,  sebelumnya kliennya sudah mengembalikan kerugian negara secara bertahap. Total uang kerugian negara senilai Rp432 juta sudah dikembalikan.

Edison Arifin memohon kepada majelis hakim   agar terdakwa Eka Irianta dapat dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,  menurut Arifin keterangan saksi dan alat bukti merupakan simpulan yang sumir dan sangat subyektif.

Diketahui pada sidang sebelumnya,  jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara,  denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa dituntut terkait kasus korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di dinas lingkungan Hidup (DLH) Metro pada tahun 2020. (lds/san)