Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Rancangan Dapil Pileg 2024 Dibagi Tiga Skema

3
×

Rancangan Dapil Pileg 2024 Dibagi Tiga Skema

Share this article

BANDARLAMPUNG-Komisi Pemilihan Umum Bandarlampung memaparkan, tiga Rancangan Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk pemilihan Legislatif  DPRD Kota Bandar Lampung pada 2024.

Komisoner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Fery Triatmojo mengatakan, penataan DAPIL berdasarkan tujuh asas yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem Pemilu proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Hal ini masih bersifat rancangan dan pihaknya juga akan meminta tanggapan masyarakat pada 23 November hingga 6 Desember 2022. Selanjutnya,  pihaknya melakukan uji publik pada 7-16 Desember 2022. Lalu finalisasi rancangan DAPIL bakal berlangsung pada 8-18 Desember 2022. Hasilnya akan disampaikan ke KPI RI.

KPU Bandar Lampung hanya menyusun maksimal tiga rancangan DAPIL  berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2022,  tentang penataan DAPIL dan alokasi kursi DPRD kabupaten kota. Dengan demikian,  tidak ada wacana rancangan DAPIL keempat. Jika ada usulan lain, sifatnya jadi bahan pencermatan di uji publik dan tanggapan masyarakat.

 

Sementara, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pemetaan DAPIL untuk Pemilu 2024 dilakukan karena adanya perubahan data kependudukan bukan karena tidak memenuhi tujuh prinsip dalam PKPU no. 6 Tahun 2022.

 

Rancangan DAPIL pertama

DAPIL 1 Terbagi di Telukbetung Utara, Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, dan Telukbetung Barat, untuk delapan kursi.

DAPIL 2 Terbagi di Enggal, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, dan Tajungkarang Pusat, untuk delapan kursi.

DAPIL 3 Terbagi di Kemiling, Langkapura, Rajabasa, untuk delapan kursi.

DAPIL 4, Terbagi di Kedaton Labuhan Ratu, dan Way Halim, untuk delapan kursi.

DAPIL 5, Terbagi di Sukabumi, Tanjungseneng, dan Sukarame, Untuk Sembilan Kursi.

DAPIL 6, Terbagi di Panjang, Bumi Waras, dan Kedamaian, untuk sembilan kursi.

 

Rancangan DAPIL kedua:

DAPIL 1 terbagi di Telukbetung Utara, Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, dan Telukbetung Barat, untuk delapan kursi.

DAPIL 2 terbagi di Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Kedamaian, untuk delapan kursi.

DAPIL 3 terbagi di Tanjungkarang Barat, Kemiling, dan Langkapura, untuk delapan kursi.

DAPIL 4 terbagi di Kedaton, Rajabasa, Labuhan Ratu, untuk tujuh kursi.

DAPIL 5 terbagi di Sukarame, Tanjugseneng, Way Halim, untuk sembilan kursi.

DAPIL 6 terbagi di Panjang, Sukabumi, Bumi Waras, untuk sembilan kursi.

 

Rancangan DAPIL ketiga:

DAPIL 1 terbagi di Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Teluk Betung Utara, Telukbetung Barat, dan Enggal, untuk sembilan kursi.

DAPIL 2 terbagi di Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Kemiling dan Langkapura, untuk 11 kursi.

DAPIL 3 Terbagi di Sukarame, Rajabasa, Tanjungsenang, dan Labuhan Ratu, untuk 11 kursi.

DAPIL 4 terbagi di Kedaton, Tanjungkarang Timur, Way Halim, Kedamaian, untuk 10 kursi.

DAPIL 5 terbagi di Panjang, Sukabumi, Bumi Waras, untuk 9 kursi.(jpy/san)