Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Tersangkut Narkoba, Dua Anggota Polres Lampung Selatan, Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.

9
×

Tersangkut Narkoba, Dua Anggota Polres Lampung Selatan, Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.

Share this article

LAMPUNG SELATAN- Diduga tersangkut narkoba, dua anggota Polres Lampung Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat. Anggota Polres Lampung Selatan, adalah, AIPDA Suyatno dan BRIPKA Dedi Setiawan. Pemecatan ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung, nomor 811/xi/tahun2022.  Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dengan melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

 

Dalam upacara PTDH ini, kedua anggota yang dipecat tidak bersedia hadir. secara simbolis, Kapolres Lampung Selatan, melakukan pencoretan tinta merah pada gambar foto personil. Sebagai bukti oknum tersebut tidak bertugas lagi sebagai anggota Polri.

 

Sementara, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, tidak menyampaikan kronologis kasus narkoba yang menyeret dua anggotanya. Namun Ia menyampaikan rasa kecewaan atas perbuatan yang dilakukan oknum anggota Polisi ini. Secara tegas, Kapolres meminta kepada seluruh anggota, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Polri.

 

Diketahui sudah ada 4 anggota Polres Lampung Selatan yang diberhentikan dengan tidak hormat. (Mai/San)