Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Marak Narkoba Di Lamteng, Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019

2
×

Marak Narkoba Di Lamteng, Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019

Share this article

Lampung Tengah – Genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya terus di tabuh oleh aparat kepolisian Pemerintah. Sebagai bagian dari pemerintahan, DPRD Provinsi Lampung mempunyai tanggung jawab untuk ikut memerangi Narkoba.

Salah satunya dengan kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang di laksanakan oleh masing – masing individu wakil rakyat di daerah pemilihan nya yang secara rutin di gelar setiap bulannya.

Ni Ketut Dewi Nadi selaku wakil rakyat dari daerah pemilihan Lampung Tengah menilai, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah nya masih sangat tinggi. Bahkan, narkoba saat ini telah masuk hingga ke pelosok desa.

Maka dari itu, anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menggelar kegiatan sosperda di kampung Rama Dewa 1, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Acara di hadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat Rama Dewa.

Selain itu, dalam kegiatan ini I Komang Koheri yang juga anggota DPR RI didaulat sebagai narasumber bersama Iptu. Admar yang menjabat sebagai Kapolsek Seputih Raman untuk menyampaikan isi dan point penting di dalam perda.

Dalam sambutan nya, Dewi Nadi mengatakan bahwa narkoba masih menjadi ancaman yang nyata untuk generasi Bangsa Indonesia. Terbukti hingga saat ini masih banyak anak-anak muda terjerumus menggunakan obat-obatan terlarang.

“Yang lebih memprihatinkan lagi, bahwa narkoba sudah masuk ke pelosok desa termasuk di Kabupaten Lampung Tengah. ” Ujarnya.

“Oleh karena itu, peran keluarga sangat penting dalam pencegahan narkoba terhadap anak-anak. Tentunya selain keluarga, juga perlu peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan kalangan pendidik.”tutupnya.(dry).