Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Ratusan Warga Gelar Doa Bersama Bagi Kebebasan Wawan Kurniawan

18
×

Ratusan Warga Gelar Doa Bersama Bagi Kebebasan Wawan Kurniawan

Share this article
Warga di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (2/1) menggelar doa bersama bagi Kebebasan Wawan Kurniawan selaku Ketua RT

BANDARLAMPUNG – Ratusan warga di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (2/1) menggelar doa bersama di Masjid Jami Nurul Ikhlas Lingsuh. Doa Bersama digelar untuk kebebasan Wawan Kurniawan selaku Ketua RT RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya yang ditahan Polda Lampung. Dimana warga berharap agar penangguhan penahanan Wawan Kurniawan dikabulkan oleh Polda Lampung. Wawan Kurniawan merupakan ketua RT  Ketua RT Rajabasa Raya, Wawan yang saat ini ditahan Polda Lampung karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

 

Mediasi bersama warga, pihak gereja dan serta Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung  juga telah disepakati untuk neangguhan penahanan, dan surat sudah diserahkan perwakilan FKUB  ke Polda Lampung. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Polda.

 

Osep Doddy, S.H.,M.H Salah satu Tim Kuasa hukum Wawan Kurniawan mengatakan yang melatarbelakangi adanya kegiatan doa bersama ini karena keprihatinan mereka sampai saat ini pengajuan penangguhan penahanan belum kunjung dikabulkan oleh Polda Lampung.

“Ya sampai hari ini sudah sekitar sepuluh harian sejak 22 Maret 2023 pengajuan penangguhan penahanan kepada Wawan Kurniawan belum juga diterima. Kami berharap Polda Lampung segera menerimanya,” ungkap Osep.

 

Padahal Wawan Kurniawan bersama masyarakat dan pihak gereja sebelumnya sudah melakukan kesepakatan damai,dan berjanji tidak akan melanjutkan proses hukum. Namun faktanya Wawan tetap saja ditahan dan dijadikan tersangka. Selain itu tidak ada upaya menghentikan kegiatan ibadah yang dilakukan kliennya, namun sebagai Tindakan preventif dari seorang ketua RT agar tidak terjadi kisruh antara warga yang protes dengan jamaah yang melaksanakan Ibadah di lokasi yang saat itu masih berstatus Gudang. “Kesepakatan pihak gereja diperpanjang dua tahun untuk mengurus izin oleh pemerintah Kota Bandar Lampung.  Tapi faktanya masih saja ada perwakilan Gereja mendatangi warga dan meminta tanda tangan  di situasi yang belum stabil, dikhawatirkan ini akan memancing gejolak baru (keributan),” ungkapnya.

 

Sementara Ketua Pelaksana Doa Bersama Fauzi Sobri mengatakan, terbentuknya acara ini berdasarkan musyawarah dua hari lalu, warga sepakat mengadakan doa bersama untuk penangguhan penahanan Wawan Kurniawan. “Dengan kesimpulan doa bersama kebetulan dibulan suci Ramadan, semoga saudara Wawan kuat menghadapi cobaan, diberikan ketabahan dan kesehatan,”katanya.

 

Tak lupa warga juga mendoakan untuk Tim dari Lembaga Bantuan Hukum yang membantunya dan keluarga Wawan diberikan kesehatan dan kesabaran. Apalagi sebentar lagi Idul Fitri alangkah tidak enaknya lebaran didalam sel. “Kepada keluarga supaya tetap tabah, selipkan doa dan dukungan bagi mereka yang berjuang  agar penangguhan penahanan Wawan diterima,” katanya.

Diketahui proses penajamam Wawan Kurniawan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung setelah menetapkan Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung sebagai tersangka. Penetapan tersangka karena membubarkan proses ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu. (Rls/JF)