BANDARLAMPUNG – Gerak cepat Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 24 orang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) patut diapresiasi.
Tim penyidik langsung menetapkan tersangka TPPO puluhan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Dalam konferensi pers di gedung GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu 7 Juni 2023, lima tersangka dihadirkan bersama para korban. Terdiri dua pria dan tiga orang perempuan. Mereka memiliki peran berbeda beda.
DW (28) warga Bengkulu, dia memiliki peran sebagai penyandang dana pembuatan paspor, transportasi, akomodasi dan tiket pesawat.
Kemudian AR (50) warga Jakarta Timur, I (25) dan AL 31 Depok. Para tersangka terlibat aktif dalam pekara TPPO tersebut.
“Perbuatan para tersangka merekrut 24 korban calon PMI, merupakan kegiatan perseorangan nonprosedural tidak memiliki perusahaan resmi, maupun penempatan pekerja migran resmi,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konpersyang dihadiri awak media.