Helmy menjelaskan dari pemeriksaan 24 calon PMI, hanya terdapat 20 orang telah dibuatkan paspor dan empat orang belum memiliki paspor. Seluruh pembuatannya dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di Tangerang City Mall.
“Diduga kuat terdapat peristiwa pidana perdagangan orang dan atau dugaan tindak pidana pelindungan PMI,” ungkap Kapolda Lampung.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor milik para korban, tiket penerbangan pesawat, handphone milik para korban dan pelaku.
Pihaknya memastikan penyidikan kasus ini berlanjut dengan berkoordinasi dengan LPSK, BP2MI Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, dan UPTD PPPA Dinsos Lampung.












