Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Polda Tetapkan Tersangka TPPO PMI, Ini Perannya!

44
×

Polda Tetapkan Tersangka TPPO PMI, Ini Perannya!

Share this article

"Diduga kuat terdapat peristiwa pidana perdagangan orang dan atau dugaan tindak pidana pelindungan PMI," ungkap Kapolda Lampung.

PROSES HUKUM : Kapolda Lampung

Dalam persangkaan kasus, keempat tersangka TPPO akan dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21b Tahun 2007 tentang TPPO, dan atau Pasal 68 Jo Pasal 83 atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Para tersangka dikenakan sesuai hukuman pidana berlaku, minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara. (tim/coy)