Dalam persangkaan kasus, keempat tersangka TPPO akan dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21b Tahun 2007 tentang TPPO, dan atau Pasal 68 Jo Pasal 83 atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Para tersangka dikenakan sesuai hukuman pidana berlaku, minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara. (tim/coy)