Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Plus Minus Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Penjelasan UU No 7 Tahun 2017

×

Plus Minus Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Penjelasan UU No 7 Tahun 2017

Share this article

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara nomor 114/puu-xx/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

’’Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap hakim ketua Anwar Usman yang siarkan secara langsung di channel Youtube Mahkamah Konstitusi di gedung mk, Jakarta, Kamis (15/6).

Dalam putusan perkara nomor 43/PUU-XXI/2023, 45/PUU-XXI/2023, 47/PUU-XXI/2023, 114/PUU-XX/2022, 44/PUU-XXI/2023 dan 48/PUU-XXI/2023 ini. Mahkamah Konstitusi berpendapat adanya kekhawatiran penggunaan sistem proporsional tertutup menyebabkan partai politik kehilangan perannya sejatinya tidak tepat.

Menurut MK, partai politik harus memiliki langkah pembenahan yakni berupaya memperkuat fungsi kelembagaannya, memperkuat sistem pengkaderan, dan melakukan rekrutmen bakal calon legislatif yang berkualitas hingga mampu menghasilkan pemimpin yang mumpuni.

MK juga berpendapat, sistem apapun baik proporsional tertutup ataupun proporsional terbuka yang dipakai, selama parpol tidak memiliki langkah yang disebutkan maka akan sulit dicegah.

Dengan menerapkan sistem proporsional tertutup, memang akan memperluas praktrik korupsi. Sistem tertutup sangat mungkin terjadi dengan elit partai dan legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk mendapatkan nomor jadi.

Begitu juga dengan sistem proporsinal terbuka. Sudah bukan rahasia lagi politik uang selalu terjadi. Sementara sumber buruknya sistem politik bukan penerapan proporsional tertutup atau proporsional terbuka, tapi politik uang

Dalam hal ini,  calon legislatif yang memiliki sumberdaya besar dapat mempengaruhi pemilih. MK menegaskan langkah-langkah untuk parpol meminimalisir dan membenahinya.

Pertama, parpol dan calon harus memperbaiki komitmen tidak melakukan politik uang. Kedua, penegakkan hukum harus benar-benar dilakukan tanpa melihat latar belakang.