Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Plus Minus Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Penjelasan UU No 7 Tahun 2017

16
×

Plus Minus Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Penjelasan UU No 7 Tahun 2017

Share this article

POLEMIK Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional model apa sudah terjawab lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Terlepas dari pro kontra yang berkembang, dua sistem ini masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahannya.

Singkatnya, terbuka berarti pemilih mencoblos caleg atau partai politik, sementara tertutup pemilih  mencoblos partai saja, caleg ditentukan partai.

Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

  1. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
  2. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.
  3. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.
  4. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

  1. Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
  2. Penghitungan hasil suara rumit.
  3. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
  4. Muncul potensi mereduksi peran parpol.
  5. Persaingan antarkandidat di internal partai.