Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Plus Minus Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Penjelasan UU No 7 Tahun 2017

18
×

Plus Minus Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Penjelasan UU No 7 Tahun 2017

Share this article

Ketiga, calon yang terlibat harus dibatalkan bahkan sanksi paling tegas adalah membubarkan parpol yang kadernya terbukti melakukan politik uang.

Keempat, masyarakat perlu diberikan kesadaran untuk tidak menerima dan tidak menolerir politik uang . Kelima, bagi calon yang terpilih parpol harus mengawal agar tidak melakukan korupsi.

MK juga bersikap, politik uang terjadi sangat struktural. Jadi bukan karena menggunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

Sidang berlangsung meski tak dihadiri secara lengkap oleh sembilan orang hakim konstitusi. Dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim. Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan.

Delapan Hakim Konstitusi yang hadir adalah Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul.

Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg ini diajukan enam orang yang berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Para penggugat ialah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok). (*)