Scroll untuk membaca artikel
Way Kanan

Divonis Pidana Mati, Pembunuh Sadis 1 Keluarga Di Waykanan  Ajukan Banding

30
×

Divonis Pidana Mati, Pembunuh Sadis 1 Keluarga Di Waykanan  Ajukan Banding

Share this article
DINGIN : Inilah tampang Erwinuddin saat menjalani rekonstruksi pembunuhan 1 keluarga (5 orang) di Waykanan. (Foto Net)

BANDARLAMPUNG : Masyarakat Provinsi Lampung tentunya masih ingat atas terbongkarnya kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung pada Oktober 2022.

Erwinnuddin bin Zainudin, selaku terdakwa utama atas lima orang itu sudah dijatuhi vonis pidana mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambanganumpu, Waykanan, dalam sidang  Selasa 30 Mei 2023.

Vonis mati ini sama seperti dengan tuntutan jaksa yakni pidana mati. Dari laman, SIPP PN Blambanganumpu, terdakwa (pembanding) sudah mengajukan surat banding yang diterima pada Selasa 20 Juni dengan nomor surat pengiriman berkas banding W9-U9/542/HK.01/VI/2023, dengan pembanding adalah jaksa pentuntut umum Randhika Ramadhani Erwin.

Kini pelaku pembunuhan atas nyawa Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), Zahra (keponakan), dan Juwanda (adik tiri) itu tengah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Dalam sidang di PN Blambanganumpu,majelis hakim menyatakan terdakwa Erwinuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” Melakukan Beberapa Pembunuhan Berencana”, menjatuhkan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan bilah senjata tajam jenis kampak, 1 buah besi panjang (linggis 1,5 meter), 1 tali tambang orange panjang ±5 meter.

JPU Tuntut Hukuman Mati

Sebelumnya tim JPU yang membacakan tntutan adalah Afrillyanna Purba – Kajari Way Kanan menyatakan terdakwa dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Erwinnuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diancam pada Pasal 340 KUHP junto 65 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana,” tegas Afrillyana.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar pada Oktober 2022. Warga dan tetangga curiga karena rumah milik Zainuddin sepi aktivitas, termasuk tidak pernah terlihat di masjid.  Lalu jemaah berkunjung ke rumah korban dan bertemu dengan Erwinuddin. Warga bertanya kemana korban dan keluarga lainnya. Setelah didesak, lalu terungkaplah jika ada ketidakberesan di rumah itu. Warga lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi. (*)