Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Bukan Sepi Pengunjung, Alasan Tak Berizin Wisata Kampung Vietnam Ditutup

284
×

Bukan Sepi Pengunjung, Alasan Tak Berizin Wisata Kampung Vietnam Ditutup

Share this article
Warga asal Palembang yang sempat berwisata ke Kampung Vietnam saat libur idul Adha 1444 H kemarin

Sejak dibuka Desember 2020 lalu, Wisata Kampung Vietnam yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung terus ramai didatangi pengunjung baik wisatawan asal Lampung maupun wisatawan dari luar provinsi Lampung.

Namun belakangan terjadi kisruh antara pengelola wisata Kampung Vietnam dengan warga sekitar yang disebabkan keberadaan penginapan yang menggangu ketentraman warga hingga berakhir aksi warga menggeruduk tempat Resto Jukung Vietnam yang menyediakan villa untuk menginap pengunjung pada Sabtu, 3 Juni 2023 lalu.

Dari hasil pertemuan terungkap bila terdapat sejumlah ijin yang belum dilengkapi pengelola Kampung Vietnam sehingga Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung melayangkan Surat Penutupan Sementara Objek Wisata Vietnam yang terdiri dari Jukung Vietnam, Kampung Vietnam, Tebing Vietnam, Puncak Vietnam.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama warga dan pihak pengelola wisata Kampung Vietnam.

Dari hasil rapat tersebut, pihak wisata mengaku memang belum miliki izin PBG, sehingga pengelola bersedia untuk mengurusnya.

“Bangunan di kawasan tersebut belum memiliki PBG semua. Sehingga, kita minta pengelola untuk segera membuat izin itu,” ujar Yusnadi.

Selain itu Disperkim telah melayangkan surat agar sementara waktu pengelola untuk menghentikan kegiatan sebelum melengkapi izin-izinnya.

“Ya artinya tempat wisata itu resmi dilakukan penutupan sementara, karena dalam surat yang kita berikan pada mereka untuk semua kegiatan di dalam kawasan wisata itu dihentikan aktivitasnya sebelum melengkapi izin-izinnya,” ungkapnya.

Yusnadi menyampaikan, untuk pendaftaran PBG nya sendiri sudah melalui sistem online.

Adapun syarat mengajukan PBG sendiri diantaranya berbagi lokasi (serlok), KTP dan NPWP, PBB, foto kopi sertifikat, gambar bangunan, serta email dan nomor telpon pemohon yang bisa dihubungi, lalu yang tak kalah penting juga persetujuan lingkungan.

“Nah dari syarat itu yang belum terpenuhi adalah izin lingkungan warga sekitar. Sehingga mereka juga belum melakukan pendaftaran,” ucapnya.

Ia menjelaskan, jika PBG telah terpenuhi maka itu berlaku selamanya. Sepanjang bangunannya tidak berubah atau tidak ada tambahan.

Ia menambahkan, warga sekitar kemarin meminta untuk dilakukan penutupan tempat penginapan di tempat wisata itu.

“Tapi kita pemerintah tidak bisa menutup begitu saja. Karena orang mau berinvestasi ya kita tidak ada masalah, itu juga untuk PAD. Makanya kita minta mereka untuk segera melengkapi izin itu,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi menyampaikan dukungannya pada Pemkot Bandar Lampung terhadap penutupan sementara pada kawasan wisata Kampung Vietnam tersebut.

“Karena semua tidak ingin menghambat proses para pengusaha untuk berinvestasi, namun tentunya harus sesuai dengan peraturan maka harus melengkapi perizinan salah satunya PBG. Sehingga kita mendukung yang sudah dilakukan pemkot untuk dilakukan penutupan sementara,” ungkap Sidik.

Dirinya berharap, hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi para pengusaha lainnya. Karena jika dibiarkan, makin banyak pengusaha yang membuka usaha sejenis dan lain sebagainya tanpa mengindahkan perizinan yang wajib dipenuhi. (*)