Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

Jerit Tangis Histeris Istri Kuli Kayu Bakar di PN Sukadana Tak Sesuai Fakta

161
×

Jerit Tangis Histeris Istri Kuli Kayu Bakar di PN Sukadana Tak Sesuai Fakta

Share this article
Sidang Ilegal Logging di PN Sukadana

SUKADANA – Suasana persidangan Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, pada Selasa 11 Juli 2023 sedikit berbeda. Tangis histeris dan ratapan menggema, sesaat setelah majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa illegal logging Kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak.

Suara tangis ini berasal dari istri tiga terdakwa yakni Kasiman, Rasno, dan Suroto. Dalihnya, suami  mereka itu bukan pelaku penebangan dan pencurian kayu. Mereka hanya kuli angkut kayu bakar dari Girimulyo, Marga Sekampung, yang diperintah juragan gula merah untuk mencari kayu bahan bakar.

Ketua Majelis Hakim Robby Alamsyah mengetok palu mengakhiri sidang dan menyatakan menunda sidang sepekan lagi. Ketiga istri terdakwa pencurian kayu bergerak ke depan, menyatakan meminta keadilan.

Mereka pernah berhenti terisak saat penasehat hukum meminta majelis hakim menangguhkan penahanan.

Namun, tangis kembali pecah setelah permintaan penangguhan penahanan belum dikabulkan hakim.

Usai sidang, saat para terdakwa hendak dibawa menuju lapas menggunakan mobil tahanan.  Para wanita setia ini tak tega suami mereka masuk tahanan. Sempat terjadi aksi tarik menarik antara pegawai kejaksaan dan para perempuan ini.

Petugas tegas membawa para terdakwa. Ketiga wanita mulai meratapi kepergian sosok tulang punggung keluarga. ”Pak hakim tolong, suami saya bukan illegal logging. Suami saya cuma disuruh caru kayu bakar,” kata seorang perempuan.

Untuk diketahui, Kasiman, Rasno, dan Suroto diamankan saat membawa kayu dari dalam Kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Lampung Timur Budi Setia Mulya mengatakan bila pernyataan ketiga istri terdakwa tidak sesuai fakta di lapangan, ketiga terdakwa merupakan pelaku pencurian kayu atau Ilegal Logging di kawasan hutan register 38. Ketiga terdakwa ditangkap Unit Tipidter Polres Lampung Timur dengan barang bukti satu truck kayu. Kayu tersebut yang merupakan hasil penebangan di kawasan hutan register 38 dinaikkan kedalam Mobil truck. 

“sesuai fakta dilapangan selain satu unit truk berisi kayu sebagai Barang Bukti, juga ada barang bukti lain nya mesin senso yg dibawa terdakwa untuk menebang pohon” ujar Budi Setia. selaku Kasi Pidum Kejari Lampung Timur.

Budi juga menjelaskan bahwa yang paling berperan sebagai otak aksi Ilegal Logging ini adalah terdakwa Kasiman, sementara dua terdakwa lainnya hanya berperan membantu melancarkan aksi pencurian kayu di kawasan hutan register 38.

“Terdakwa kasimanlah yang menawarkan kepada pembeli kayu yang diambil dari kawasan hutan register 38 dan mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan tindak pidana ilegal logging” tambah Budi  

Sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2023, pukul 12.02 WIB, unit Tipidter Satreskrim Polres Lamtim sedang melakukan kegiatan pengecekan titik koordinat tunggul penebangan kayu bayur bersama BPKH Provinsi Lampung dikawasan hutan tersebut dan mendapati para tersangka sedang melakukan aktivitasnya.

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa Satu truk warna merah dengan muatan kayu bayur kurang lebih lima kubik, satu unit sincau, golok warna coklat, satu jerigen bahan bakar pertalite, satujerigen berisi oli bekas dan satu unit Handphone,” jelas Kanit Tipidter Polres Lamtim Ipda Muhammad Yani . (*)