Scroll untuk membaca artikel
Tanggamus

Anggota Fraksi PDIP Tanggamus “Tersengat” Korupsi Dana Bantuan Ternak Lebah Madu

25
×

Anggota Fraksi PDIP Tanggamus “Tersengat” Korupsi Dana Bantuan Ternak Lebah Madu

Share this article
TERSENGAT : BW, anggota Fraksi PDIP DPRD Tanggamus ditetapkan menjadi tersangka korupsi DAK bantuan ternah lebah tahun 2021. (Foto Ist)

KOTAAGUNG : Citra DPRD Tanggamus semakin terpuruk. Usai dinyatakan melakukan dugaan korupsi berjemaah uang perjalanan dinasi senilai Rp7 Miliar lebih. Kini, salah satu anggota DPRD Tanggamus tersengat kasus dugaan korupsi dana  hibah DAK Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu tahun 2021 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.

Sosok itu adalah Basuki Wibowo, anggota Komisi 1 DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP.  BW merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 juga Ketua GAPOKTAN Karya Tani Mandiri Pekon Penantian.

Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan tersangka menyelewengkan dana hibah DAK senilai ratusan juta rupiah untuk kegiatan fisik bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tahun Anggaran 2021.

Yunardi mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti dan barang bukti yang cukup hingga menetapkan satu orang tersangka.

”Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” ujar Kajari di hadapan wartawan.

Modus operandi wakil rakyat ini adalah BW memotong / menyunat uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp 200.000.000, yang semestinya didapat masing-masing Kelompok Tani Hutan.

Sejumlah KTH korban adalah KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri Il, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V.

”Akibat potongan, kegiatan tidak berjalan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal,” tegasnya.

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui perkiraan kerugian keuangan negara. BW diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (*)