Scroll untuk membaca artikel
Tanggamus

DPC PDIP Tanggamus Tak Beri Bantuan Hukum Basuki Wibowo

132
×

DPC PDIP Tanggamus Tak Beri Bantuan Hukum Basuki Wibowo

Share this article
TEGAS : Kejari Tanggamus menahan Basuki Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan DAJ ternak lebah. (Foto Radar Tanggamus)

KOTAAGUNG : Sudah dua hari, terhitung sejak Rabu 20 Juli 2023, Basuki Wibowo menghuni penjara Rutan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Tanggamus ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana  hibah DAK Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu tahun 2021 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.

Kajari Tanggamus Yunardi menyatakan kerugian negara atas tindakan tersangka mencapai Rp554 juta. Penahanan ini dilakukan untuk waktu 20 hari kedepan. Jaksa sudah memiliki alat bukti dan barang bukti cukup hingga atas penahanan ini.

Modus Operandi

Modus operandi BW memotong / menyunat uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp 200.000.000, yang semestinya didapat masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH).

Sejumlah KTH korban adalah KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V. Jadi dari 4 KTH itu, BW mengantgongi uang hingga setengah miliar rupiah lebih.

PDIP Tunduk Kepada Hukum

Ketua DPC PDIP Tanggamus Burhanudin Nur menyerahkan perkara dugaan korupsi ini kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas kasus ini, pihaknya menerima surat pemberitahuan penahanan kepada BW. ”Kita patuh, hormat dan menyerahkan proses hokum ini kepada penegak hukum,” tegasnya.

Secara tegas, kasus korupsi yang menyengat kader Banteng Moncong Putih tidak bisa ditolerir kejahatan luar biasa. Partai akan memantau perkembangan kasus ini. Termasuk putusan hukum tetap pengadilan. ”Untuk Pergantian Antar Waktu masih kita tunggu keputusan pengadilan,” sambunya.

Sebelumnya Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan memastikan tetap menghormati keputusan jaksa terkait kasus yang membelit koleganya itu.

Sebelumnya, jaksa beralasan penahanan ini agar memudahkan proses penyidikan, dalam melakukan pemeriksaan tersangka. Termasuk berpedoman dengan penahanan kepada BW  mengacu pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana). (*)