Scroll untuk membaca artikel
Lampung Tengah

Sopir Kernet Truk Nyabu, Dalih Agar Kuat Trek Jalan Jauh 

47
×

Sopir Kernet Truk Nyabu, Dalih Agar Kuat Trek Jalan Jauh 

Share this article
KOMPAK : Sopir dan kernet asal Sumsel diamankan nyabu di rest area Jalan Tol Kabupaten Lampung Tengah. (Foto Ilustrasi)

RADARTVNEWS.COM Menjadi sopir truk antar provinsi lintas pulau mengharuskan stamina fit, mata terus melek dan semangat terjaga. Dalih inilah yang digunakan IR dan BG membawa 10,2 gram sabu-sabu.

Duet sopir dan kernet berusia 44 dan 18 tahun ini sangat kompak tak hanya urusan pekerjaan. Tapi juga urusan narkoba.

Keduanya diamankan saat berada di rest area Tol Lampung Km 116A, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 25 Juli 2023.

Penangkapan warga Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ini menyusul laporan warga yang melihat mereka mengonsumsi sabu sabu di dalam mobil.

“Biasa pak, sebagai sopir jarak jauh kejer target, supaya melek dan semangat fit,” ujar tersangka.

Turut diamankan seperangkat alat isap yakni bong, 1 buah pipa kaca, 1 sekop atau centong sedotan plastik, dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil.

Dalam kondisi mabuk, keduanya diangkut ke Mapolres Lampung Tengah. Turut diamankan truk Isuzu Giga Elf MMR71 plat nomor polisi BG 8868 BN.

 

AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng mengatakan sopir truk lintas provinsi itu tak berkutik saat polisi mendapati barang bukti yang disimpan di dekat saringan udara.

”Para pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Lamteng,” jelasnya Feabo.

Pihaknya memastikan agar semua sopir baik truk, bus dan pribadi yang melakukan perjalanan jauh agar tidak menggunakan narkoba. Meski stamina mampu terjaga, namun justru memicu kecelakaan lalu lintas.

” Kami (jajaran reserse narkoba) siap tumpas segala bentuk tindak pidana narkotika,” tegasnya.

Polisi menerapkan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.  (*)