RADARTVNEWS.COM– Usia senja, 69 tahun tidak lantas membuat Ajum bertobat dan hidup lurus. Kakek yang sudah bau tanah ini malah terjerumus dengan nafsu syahwatnya, melahap daun muda. Dia merudapaksa seorang pelajar belasan tahun. Bahkan hingga hampil lima bulan.
Kisah kakek Ajum tak tahu diri ini terjadi sekira bulan Maret 2023. Untuk urusan senonoh ini, sang kakek panjang akal. Akal bulus digunakan agar sang dara bau kencur ini masuk perangkap.
Pelaku meminta korban yang masih bertetangga untuk membelikan sesuatu di warung. Lalu, pelaku menunggu korban di dalam rumah. Di sanalah, korban mengarakan panah rayuan. Remaja 14 tahun bertekuk letut dan menangislah ibu pertiwi.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengatakan modus pelaku kerap meminta tolong kepada korban untuk dibelikan sesuatu di warung tepat. Sudah berapa kali korban terpedaya.
“Saat diantarkan ke rumahnya, korban dipaksa masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan hubungan badan,” kata Wakapolres.
Gandhi menjelaskan perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali dengan modus yang sama. “Lebih dari satu kali dan dilakukan dengan modus serupa,”ujarnya.
Akibat aksi pidana pemerkosaan itu, korban lantas hamil. Pihak sekolah dengan terpaksa meminta agar siswa berhenti sekolah karena hamil bagi siswa merupakan tindakan mencoreng nama baik sekolah.
“Korban sudah tidak lagi bersekolah karena dikeluarkan. Korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku ini dan tengah mengandung,” ujarnya.
Pelaku diamankan, saat pihak keluarga telah melaporkan tindak pidana ini pada Sabtu 29 Juli 2023. Atas perbuatannya, Ajum dikenaki Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)