Pria ini tercatat mencuri di 11 TKP dengan modus pembobolan pintu dan jendela saat malam hari. Turut disita sebagai barang bukti satu unit mesin pompa air.

Tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Untuk pencuri dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
”Kami imbau, para orang tua tidak mengizinkan anak-anak mengendarai motor. Selain mencegah kecelakaan, anak bawah umur menjadi sasaran pembegalan,” pungkasnya. (*)