Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Duh Teganya, Gadis Disabilitas Korban Asusila Duda Laknat

14
×

Duh Teganya, Gadis Disabilitas Korban Asusila Duda Laknat

Share this article
BRAVO : Tim Polda Lampung langsung amankan pelaku pemerkosaan atas gadis berkebutuhan khusus. (Foto Satrio O Wijaya)

PRINGSEWU : Perbuatan Andi sungguh keterlaluan. Sebagai duda usia 34 tahun, Andi tak mampu mengontrol nafsu birahinya. Bahkan dia nekat merudapaksa seorang gadis dengan kebutuhan khusus.

Bahkan karena peristiwa ini menjadi atensi, pihak Dirreskrimum Polda Lampung langsung turun menangkap warga Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Talang Baru, Kelurahan Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu dipastikan telah menyetubuhi MK. Gadis berkebutuhan khusus berusia 22 tahun ini menjadi korban syahwat pelaku.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali. Peristiwa ini berlangsung cukup lama pada 18 Maret 2023 lalu.

Pelaku menuturkan mengenal korban di jalan saat melintas. Lalu, Andi meminta nomor whatsapp hingga terjalin komunikasi intensif. Keesokan malam harinya, dengan bujuk rayu tipu daya, korban mau bertemu pelaku dan diajak ke kamar kos.

Di sanalah, perbuatan laknat itu terjadi. Tak puas sampai di situ, korban sempat disekap di kamar kos dan ditinggal kerja. Setelah pulang, pelaku mengulangi kembali perbuatan bejat itu.

“Telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual kepada korban yang merupakan gadis berkebutuhan khusus,” tegas Kombes Umi Fadilah.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepotong kaos, celana panjang, sweater, pakaian dalam dan ponsel isi percakapan.

Pelaku dikenai pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seskual atau Pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana kurungan badan selama 12 tahun. (*)