Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Pengakuan Bandit Lamtim, Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Slot 

9
×

Pengakuan Bandit Lamtim, Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Slot 

Share this article

RADARTVNEWS.COM – Tim Dua berhasil diamankan. Dari catatan polisi, mereka sudah beraksi di lima lokasi di wilayah Bandarlampung, dengan menyasar sepeda motor yang terpakir di kamar kosan.

Uang hasil kejahatan habis digunakan untuk bermain judi online dan berfoya foya.

Tersangka yang mengetahui kedatangan polisi awalnya sempat bersembunyi di dalam kamar. Namun polisi sudah mengepung seluruh bagian rumah dan berhasil membawa koper.

Kedua penumpang tersebut adalah Robiyansyah (25) dan rekannya Defrandi (24). Keduanya warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kepada polisi keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan setiap aksi komplotan ini menyasar sepeda motor yang tidak terpasang kunci pengaman ganda dan yang terparkir di rumah indekos di Bandarlampung.

“Mereka menggunakan kunci T untuk melancarkan aksi,” kata Kompol Warsito.

Selain dua tersangka, polisi juga menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen resmi yang diduga akibat kejahatannya. Dari pengembangan, polisi masih menuntut penadah dari barang hasil kejahatan.

Sementara tersangka Robiyansah mengaku uang hasil curian bukan digunakan untuk membeli narkoba akan tetapi untuk bermain judi slot dan berfoya-foya. “Sudah tiga tahun bermain judi slot” katanya.

Masih menurut dugaan, sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga Rp 2 hingga Rp3 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sukarame Bandarlampung, polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian, serta terancam hukuman penjara maskimal selama 7 tahun kurungan penjara. (*)