Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Besok Tarif Kapal Eksekutif Naik, Ini Daftar Harga

32
×

Besok Tarif Kapal Eksekutif Naik, Ini Daftar Harga

Share this article
Penyesuaian tarif untuk eksekutif naik sekitar 4 persen, Untuk tarif reguler naik sekitar 5,26 persen.

Tidak hanya tarif reguler penyeberangan Bakauheni-Merak mengalami kenaikan. Tarif penyeberangan melalui Dermaga Eksekutif juga mengalami kenaikan tarif mulai 3 Agustus 2023.

General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Cabang Bakauheni Capt. Rudi Sunarko, menjelaskan penyesuaian tarif eksekutif berdasarkan surat Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : OP.404/01344/VII/ASDP-2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal penyesuaian tarif terpadu layanan eksekutif lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

Penyesuaian tarif untuk eksekutif naik sekitar 4 persen, Untuk tarif reguler naik sekitar 5,26 persen.

“Eksekutif juga mengalami penyesuaian tarif tanggal 3 Agustus nanti sama dengan reguler. Jika reguler kenaikannya sekitar 5,26 persen kalau eksekutif hanya 4 persen,” jelas Capt. Rudi Sunarko.

Saat PT ASDP tengah menyiapkan penambahan satu dermaga eksekutif di Pelabuhan Bakauheni, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dermaga Eksekutif II rencananya akan mulai beroperasi akhir Desember 2023.

“Rencana kapal yang akan disiapkan di Dermaga Eksekutif II berjumlah enam kapal dengan rincian empat kapal beroperasi dan dua standby,” imbuhnya.

PENYESUAIAN TARIF EKSEKUTIF PELABUHAN BAKAUHENI-MERAK :

– Penumpang pejalan kaki dewasa: Rp 78.000

– Penumpang pejalan kaki bayi: Rp 4.000

– Kendaraan golongan I: Rp 80.000

– Kendaraan golongan II: Rp 120.000

– Kendaraan golongan III: Rp 180.000

– Kendaraan golongan IV penumpang: Rp 670.000

– Kendaraan golongan IV barang: Rp 480.000

– Kendaraan golongan V penumpang: Rp 1.190.000

– Kendaraan golongan V barang: Rp 880.000

– Kendaraan golongan VI penumpang: Rp 1.980.000

– Kendaraan golongan VI barang: Rp 1.330.000

– Kendaraan golongan VII: Rp 1.900.000

– Kendaraan golongan VIII: Rp 2.500.000

– Kendaraan golongan IX: Rp 3.820.000 (*)