Mempekerjakan lima orang pemetik atau eksekutor, bekerja di wilayah Jabodetabek. Dikontrakan dan diberi uang operasional. Para pemetik harus keluar dan keliling ”menggambar” dan eksekusi. Setiap hari ditargetkan harus dapat minimal beberapa unit motor.
”Dalam satu bulan, jaringan si Kentung bisa mengirimkan 24 unit motor,” jelasnya.
Pria berkepala plontos ini memiliki kaki tangan ahli rombak STNK dan plat nopol palsu. Jika sudah begini, motor curian bisa dijual mulai Rp5 juta sampai Rp10 juta.
Kompol Putra Pratama, Kapolsek Tambora mengatakan, dari pemeriksaan Umay alias Kentung bos besar ini sudah bergelut bisnis ilegal sekitar 10 bulan silam.
“Kentung adalah pemain besar tindak pidana penadahan. Sudah jalan sekitar 10 bulan,” kata KJapolsek Tambora.