Scroll untuk membaca artikel
Tanggamus

Sudah Rp4,5 M Uang Korupsi Perdin DPRD Tanggamus Dikembalikan

44
×

Sudah Rp4,5 M Uang Korupsi Perdin DPRD Tanggamus Dikembalikan

Share this article
BERGILIR : Tim Penyidik Kejati Lampung menggilir pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021. (Foto Radar Lampung)

BANDARLAMPUNG : Secara berangsur-angsur dan diam-diam, anggota dan pimpinan DPRD Tanggamus mengembalikan uang kerugian negara atas kasus dugaan korupsi mark up perjalanan dinas (perdin) tahun 2021. Total sudah Rp4,5 miliar yang dikembalikan.

Untuk kali kedua, Kejaksaan Tinggi Lampung menerima uang titipan pengembalian kerugian negara (PKN) dari kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara.

Tahap pertama, kejati menerima pengembalian Rp 3.043.725.000. Tahap kedua, meski tak disebut asal uang dan siapa yang mengantarkan dan kapan, namun kejati telah menerima uang tunai Rp1,5 M.

Kasipenkum Kejati Lampung yang baru Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya menerima total pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 4.543.725.000 dari perkara tersebut.

“Dapat kami informasikan, untuk pengembangan uang negara atas kasus markup biaya perdin per 1 Agustus 2023 sebesar Rp 4.543.725.000,” ujar Ricky, Rabu 2 Agustus 2023.

Sayangnya, Ricky tidak mau menyebutkan secara gambling terkait pengembalian  tersebut. “Kita dapat global. Untuk rinciannya nanti tanya ke bidang teknis biar lebih akurat,” imbuhnya.

Termasuk pihak siapa saja yang telah mengembalikan uang negara itu. Dia mengaku belum mendapat rinciannya.