Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Seluruh Trayek Angkot Bandarlampung Ilegal

103
×

Seluruh Trayek Angkot Bandarlampung Ilegal

Share this article
Pemerintah Kota Bandarlampung berencana menghidupkan kembali trayek angkot yang sudah tidak diperpanjang.

Kendaraan angkutan umum berperan penting dalam mobilitas masyarakat tak terkecuali di Bandarlampung dan di ibukota Provinsi Lampung.

Moda transportasi angkutan umum jenis angkot, memiliki sejumlah jalur perlintasan untuk mengantarkan masyarkat menuju lokasi tujuan.

Di Bandarlampung Dinas Perhubungan mencatat jalur perlintasan angkot di wilayah setempat sudah lama tidak aktif karena pemilik usaha moda transportasi tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan.

Salah satunya yakni melakukan peremajaan unit, sehingga mengakibatkan angkot-angkot yang beroperasi di bandarlampung berjalan secara ilegal.

Datyar Trayek Ilegal Angkot Bandarlampung

  1. Tanjungkarang – Rajabasa
  2. 2.Tanjungkarang – Wayhalim
  3. Tanjungkarang – Permata Biru
  4. Tanjungkarang – Sukarame
  5. Tanjungkarang – Sutami
  6. Tanjungkarang – Kemiling
  7. Tanjungkarang – Ratulangi
  8. Tanjungkarang – Garuntang
  9. Tanjungkarang – Teluk Betung
  10. Sukaraja – Panjang

*Sumber: Dishub Bandarlampung

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu, mengatakan peremajaan angkot menjadi salah satu syarat utama karena dengan angkot yang layak pakai guna menjamin keselamatan penumpang.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mobilitas kami sudah berencana akan menghidupkan kembali trayek angkot tersebut,” ujar Socrat Pringgodanu.

Meskipun jumlah moda transportasi jenis angkot terus mengalami penurunan dan hanya menyisakan puluhan yang masih beroperasi, sejumlah masyarakat masih mengandalkan angkutan umum tersebut untuk beraktivitas.(*)