Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Warga Kecam Perusakan Fasilitas Olahraga di Lapangan Kalpataru Kemiling

52
×

Warga Kecam Perusakan Fasilitas Olahraga di Lapangan Kalpataru Kemiling

Share this article
BERANTAKAN : Kondisi perusakan fasilitas umum di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling. (Foto Ist)

BANDARLAMPUNG : Fasilitas umum di kawasan Stadion Mini Kalpataru, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung menjadi korban perusakan orang tidak dikenal.

Seluruh kaca bangunan sekretariat di pinggir lapangan kebanggaan masyarakat Kemiling pecah. Baik kaca riben di bagian jendela, dan pintu. Pecahan kaca berserakan, tampak pula ceceran darah yang diduga merupakan darah pelaku perusakan.

Dalam konteksi ini, fasilitas umum adalah sarana yang disediakan untuk kepentingan umum seperti jalan raya, lampu penerangan jalan, halte, trotoar, lapangan olahraga dan jembatan penyebrangan.

Fasilitas yang disediakan ini merupakan sarana yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga harus dipelihara dengan baik.

Peristiwa anarkis perusakan fasilitas umum ini diunggah di akun media sosial Facebook Adolf Ayatullah Indrajaya. Sedikitnya ada enam foto pascaperusakan. Postingan ini mendapat banyak komentar dan sudah dibagikan.

Mayoritas netizen mengutuk aksi perusakan ini. Komentarnya macam-macam, mulai pelaku adalah orang mabuk hingga orang gila.

”Jangan- jangan mabok ini, Astaghfirullah,” tulis May Yanti Budiarti.

Lain lagi tanggapan Ketua Koni Pesawaran Sony zainhard Utama. ”Orang gila kayaknya dindo,” komentarnya.

Sejauh ini, Pemkot Bandarlampung belum memberikan respon atas aksi anarkis ini. Namun memang banyak fasilitas serupa juga mengalami kerusakan. Termasuk di sejumlah lapangan lainnya.

 

Perusakan Fasilitas Umum Bisa Dipidana

Untuk mengingatkan, perusakan fasilitas umum merupakan delik pidana pelanggaran disertai sanksi pidana. Delik pidana perusakan adalah tindakan pelanggaran hukum dengan metode merusak atau menghancurkan yang dilaksanakan oleh individu maupun sekelompok menghilangkan sifat pakai barang tersebut.

Perusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.  (*)